Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Asuransi

Kompas.com - 29/07/2011, 17:39 WIB

Tanya: Pak Ustaz, saya mau tanya. Bagaimana nisab zakat asuransi dan perhitungannya Pak. Terima kasih. (Aziz, Padang)

Jawab: Sobat Aziz yang dirahmati Allah SWT, zakat asuransi dikenakan ketika pemilik asuransi tersebut mendapatkan hasil klaim asuransinya. Nisabnya setara dengan 85 gram emas murni dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim.

Perhitungannya yaitu: hasil klaim x 2,5 persen

Namun, perlu dicatat bahwa apabila pemilik asuransi ikut serta dalam program investasi (unit link), maka dianggap sebagai harta simpanan seperti deposito sehingga modal yang disetorkan dan keuntungan atau laba diperhitungkan sebagai sumber zakat dan dikeluarkan setiap tahun apabila mencapai nisabnya dengan kadar 2,5 persen. Wallahu a’lam bish shawab.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com