Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Asuransi

Kompas.com - 29/07/2011, 17:39 WIB

Tanya: Pak Ustaz, saya mau tanya. Bagaimana nisab zakat asuransi dan perhitungannya Pak. Terima kasih. (Aziz, Padang)

Jawab: Sobat Aziz yang dirahmati Allah SWT, zakat asuransi dikenakan ketika pemilik asuransi tersebut mendapatkan hasil klaim asuransinya. Nisabnya setara dengan 85 gram emas murni dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim.

Perhitungannya yaitu: hasil klaim x 2,5 persen

Namun, perlu dicatat bahwa apabila pemilik asuransi ikut serta dalam program investasi (unit link), maka dianggap sebagai harta simpanan seperti deposito sehingga modal yang disetorkan dan keuntungan atau laba diperhitungkan sebagai sumber zakat dan dikeluarkan setiap tahun apabila mencapai nisabnya dengan kadar 2,5 persen. Wallahu a’lam bish shawab.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

    Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

    Whats New
    Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

    Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

    Rilis
    Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

    Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

    Whats New
    Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

    Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

    Whats New
    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    Whats New
    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Whats New
    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Whats New
    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Whats New
    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Whats New
    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Whats New
    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    Whats New
    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Whats New
    BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com