Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha "Outsourcing" Harus Bayar THR

Kompas.com - 07/08/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, pengurus serikat pekerja meminta pemerintah mengawasi lebih ketat pengusaha outsourcing agar membayar THR pekerja mereka.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (7/8/2011), menegaskan hal ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas-dinas ketenagakerjaan mengaktifkan posko pengaduan THR untuk menangani keluhan pekerja atau pengusaha.

"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya mengimbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," ujarnya.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

Berdasarkan peraturan, pekerja dengan masa sedikitnya 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar sebulan gaji. Adapun pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali sebulan gaji.

Pembayaran THR tepat waktu diharapkan meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus loyalitas terhadap perusahaan. Apalagi saat Lebaran ketika kebutuhan pekerja meningkat sehingga penghasilan di luar gaji seperti THR menjadi andalan untuk menutupi.

Mennakertrans meminta agar pekerja dan manajemen membicarakan perbedaan pandangan mengenai THR dalam forum bipartit. Kedua belah pihak harus menjaga keharmonisan hubungan industrial demi kelancaran proses produksi.

"Pada prinsipnya perusahaan tetap harus membayar THR pekerja. Jika perusahaan sedang dalam kesulitan boleh ditunda, tetapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," ujar Muhaimin.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah lebih fokus mengawasi nasib pekerja outsourcing. Masalah utama pekerja outsourcing adalah nasib mereka bergantung pada kontrak kerja yang kerap diputus menjelang Lebaran dengan janji dipekerjakan kembali seusai Lebaran. Kalaupun tetap bekerja, terkadang perusahaan outsourcing nakal  membuat kontrak kerja yang membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar THR.

Praktik pelanggaran peraturan lainnya adalah pengusaha tidak membayar penuh THR karena hanya memperhitungkan komponen gaji pokok pekerja tanpa tunjangan tetap.

"Yang kami tidak habis pikir, setiap tahun Mennakertrans selalu mengimbau pengusaha membayar THR dan membuka posko pengaduan. Tetapi, masih banyak pengusaha yang dengan triknya tidak membayar THR dan pemerintah tidak berbuat apa-apa karena menjadi perselisihan hubungan industrial," ujar Timboel, yang kerap mendampingi pekerja menangani kasus hubungan industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com