Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pengawasan Tata Niaga Garam Telah Dilakukan

Kompas.com - 09/08/2011, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menegaskan telah lakukan pengawasan terhadap produksi dan panen garam. Selanjutnya, pengawasan perdagangan garam tetap akan berada dalam kewenangan kementerian ini. "Ya nggak, kita kan langsung ke daerah juga, mengawasi betul nggak panennya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, di Jakarta, Senin (8/8/2011).

Deddy mengatakan, berapa pun hasil panen garam akan ditampung oleh produsen. "Mulai awal Agustus ini, tanggal 2, mereka sudah beroperasi. Justru mereka banyak yang bertanya di mana garamnya yang produksi dalam negeri," tambah dia.

Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan akan mencabut ijin impor jika produsen tidak membeli hasil produksi dalam negeri."Kalau nggak bener, kita akan stop impornya," imbuhnya.

Kondisi yang terjadi sekarang adalah produksi dalam negeri tidak mencukupi, karena gagal panen yang terjadi tahun kemarin. "Hanya ratusan ribu ton, dibandingkan dengan kebutuhannya sampai 1,6 juta ton (untuk tahun 2015)," tambah dia.

Di dalam aturan, saat panen raya produsen tidak boleh impor. "Dari hasil rapat interdep panen raya ditetapkan pertengahan Agustus. Walaupun kita sudah menyetop sampai akhir Juli tidak lagi dikasih ijin untuk impor," ujar dia.

Namun demikian, ia menyebutkan, kalaupun ada produsen yang melakukan impor, itu hanya satu produsen yang melakukan dengan alasan kapal. Ia pun kembali menegaskan, aspek perdagangan garam akan tetap berada di Kemendag, bukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Loh kalau yang mengurusi perdagangan itu siapa? ya kementerian perdagangan dong. Masa kementerian perdagangan nggak mengurusi perdagangan. kalau ekspor-impor itu aspek perdagangan itu," tegasnya.

Terhadap ini, ia memberikan contoh, perdagangan sapi yang tadinya Kementerian Pertanian, kini telah dikembalikan ke Kemendag. Namun kemudian, Kemendag membuka kemungkinan jika KKP berkeinginan memberikan rekomendasi terhadap perdagangan garam. Sekalipun, sebenarnya rekomendasi masih menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan. "Misalnya sekarang KKP ngasih rekomendasi bener nggak ada produksi di dalam negeri, berapa banyak. Itu KKP sebetulnya diajak rapat. setiap waktu itu ikut rapat, pejabatnya ada yang hadir di kementerian perindustrian kan dibahas," ujarnya.

"Nah, kalau dia mau minta supaya dia memberikan rekomendasi misalnya KKP ya boleh saja," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com