Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nisab Zakat, Beda-beda Cara Hitungnya

Kompas.com - 09/08/2011, 17:53 WIB

Tanya: Apa yang dimaksud nisab dan bagaimana cara menghitungnya? Bisakah zakat-zakat kita bagi-bagi pemberiannya kepada masing-masing orang. Terima kasih (Linda - Jakarta)

Jawab: Waalaikumsalam. Ibu Linda, nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gr), nisab zakat perak 200 dirham (595 gr), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gr emas), dan sebagainya.

Menurut jumhur ulama, nisab adalah salah satu syarat kekayaan wajib zakat. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori dari Abu Said, Rasulullah bersabda, "Tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari 5 ausaq. Tidak wajib zakat dari perak yang kurang dari 5 awaq, tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor."

Di samping itu, Rasulullah juga bersabda, "Zakat hanya dibebankan atas orang kaya" (Riwayat Bukhori). Nisab juga merupakan batasan orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin yang tidak wajib zakat.

Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan atau asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan) sebagaimana disebutkan dalam At Taubah: 60.

Pemberian zakat bisa dilakukan dengan cara dibagi-bagi ke beberapa orang, asalkan orang tersebut memang masuk ke dalam golongan penerima zakat.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com