Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Impor Garam Konsumsi

Kompas.com - 11/08/2011, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak impor garam konsumsi untuk tahun 2012 dihentikan. Hal itu mengingat tahun ini akan ada surplus garam sekitar 800.000 ton, yang berasal dari akumulasi garam impor dan garam dari petani lokal.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, di Jakarta, Rabu (10/8), mengemukakan, pasokan garam konsumsi di Tanah Air diperkirakan mencapai 2,44 juta ton tahun ini. Jumlah itu berasal dari kuota impor garam sebanyak 1,04 juta ton serta garam yang dihasilkan oleh petani lokal sebesar 1,4 juta ton tahun ini.

Ia menambahkan, dengan memperhitungkan kebutuhan garam konsumsi nasional tahun ini sebanyak 1,6 juta ton, akan terdapat surplus garam konsumsi 800.000 ton. Surplus garam yang berasal dari produksi lokal itu wajib dibeli oleh perusahaan importir dengan harga wajar sesuai dengan keputusan menteri perdagangan.

”Dengan asumsi surplus garam mencapai 800.000 ton, impor garam tahun depan harus dihentikan,” ujar Sudirman.

Tahun 2011, kebutuhan garam nasional sebanyak 3.402.750 ton, mencakup garam konsumsi sebesar 1,6 juta ton dan garam industri 1,802 juta ton. Dengan target produksi garam konsumsi sebesar 1,4 juta ton, seharusnya impor garam tahun ini cukup 200.000 ton.

Akan tetapi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam konsumsi sebanyak 1,04 juta ton. Hingga saat ini, realisasi impor garam konsumsi sudah mencapai 923.756 ton atau 88,82 persen dari kuota impor.

Membanjirnya impor garam konsumsi asal India ke Tanah Air sejak Juli 2011, yang berlangsung di tengah panen raya garam, menuai kecaman asosiasi petani garam. Banjirnya garam impor itu telah merusak harga garam petani hingga di bawah harga dasar pemerintah.

Saat ini, harga garam petani kualitas 1 (K1) anjlok menjadi Rp 400-Rp 580 per kg. Padahal, harga patokan pemerintah untuk garam K1 adalah Rp 750 per kg dan garam K2 Rp 550 per kg. Garam impor asal India untuk konsumsi itu juga diindikasi memiliki kualitas lebih rendah ketimbang garam lokal.

Aturan larangan impor 

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan larangan impor garam, yakni satu bulan sebelum panen hingga dua bulan sebelum panen raya. Pemerintah menetapkan musim panen raya tahun ini berlangsung Agustus-Oktober, sehingga impor seharusnya dilarang sejak Juli-Desember 2011.

Berdasarkan kesepakatan lintas kementerian, awal pekan ini, perusahaan importir yang sudah menerima garam impor kini diwajibkan menyerap garam petani lokal dalam jumlah yang sama besar dengan garam impor (Kompas, 9/8). (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com