Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dukung Kenaikan Gaji PNS

Kompas.com - 16/08/2011, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR memberikan dukungan penuh atas rencana pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2012, yaitu rata-rata sebesar 10 persen, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13 serta menampung kebutuhan anggaran remunerasi kementerian/lembaga. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, peningkatan kesejahteraan para abdi negara ini dibutuhkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi.

"Dari sisi belanja negara, Dewan memberikan dukungan penuh bagi peningkatan kesejahteraan abdi negara," tegasnya dalam pidato saat membuka Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2011-2012 di Gedung Nusantara, Selasa (16/8/2011).

Marzuki menyatakan, kebijakan remunerasi hanyalah bagian kecil dalam tahap mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia. Namun, politisi Demokrat ini menegaskan bahwa masyarakat juga harus memperoleh timbal baliknya dari remunerasi yang sudah diterima oleh para abdi negara.

"Yang diinginkan masyarakat tentunya lebih besar, mendasar, dan menyeluruh terhadap perilaku abdi negara di seluruh tingkatan," tambahnya.

Dalam Pidato Presiden RI pada penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 beserta nota keuangannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah berketetapan meningkatkan gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar rata-rata 10 persen serta tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Presiden SBY menegaskan bahwa peningkatan gaji dan tunjangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com