Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium CPNS Sampai Desember 2012

Kompas.com - 19/08/2011, 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencari kerja yang berharap pada penerimaan calon pegawai negeri sipil, perlu segera mengalihkan lamarannya. Tahun ini, pemerintah akan menghentikan rekrutmen calon PNS sampai Desember 2012.

"Moratorium dimulai 1 September ini sampai dengan 31 Desember 2012, dengan pengecualian yang sangat ketat. Rencananya penandatanganan kesepakatan untuk ini dilakukan Rabu 24 Agustus," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (19/8/2011) siang di Jakarta.

Pengecualian yang disampaikan Gamawan, antara lain untuk para CPNS dari pendidikan kedinasan seperti lulusan IPDN dan penerimaan untuk pengganti PNS yang pensiun di sektor kesehatan dan pendidikan. Penggantian tenaga yang pensiun di kesehatan dan pendidikan, tetap dilakukan untuk mencegah gangguan pada layanan masyarakat.

Namun, kata Gamawan, tidak ada lagi penambahan untuk tenaga administrasi baik di daerah maupun di pusat.

Sementara moratorium rekrutmen CPNS, penataan birokrasi yang gemuk dilakukan. PNS didistribusikan ke daerah atau kementerian yang kekurangan tenaga. Secara rinci, pengaturan mengenai pembenahan dan pengecualian rekrutmen CPNS, dibahas kembali sebelum penandatanganan kesepakatan.

Indonesia saat ini memiliki 4,7 juta PNS. Banyak daerah menghabiskan lebih dari 50 persen APBD-nya untuk membayar gaji dan honor karyawan. Hal serupa terjadi di pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com