Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Putihkan KUT Rp 5,7 Triliun

Kompas.com - 21/08/2011, 04:59 WIB

KARAWANG, Kompas.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pemerintah akan melakukan pemutihan Kredit Usaha Tani (KUT) bermasalah, yang jumlahnya sekitar Rp 5,7 triliun.

"Itu (pemutihan) akan dilakukan tahun ini juga, pemerintah tinggal melaksanakan saja karena sudah mendapat dukungan DPR," kata Hatta di sela kunjungan kerja Monitoring Implementasi Kebijakan Ekonomi Kerakyatan di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (20/8/11) malam.

Menurut Hatta, dalam melakukan pemutihan atas KUT yang gagal bayar, pemerintah memiliki dua mekanisme yang akan ditempuh. Pertama, membayar kewajiban para debitur KUT yang bermasalah ke perbankan sebagai kompensasi atas KUT yang diputihkan. Kedua, menggunakan mekanisme administrasi antara pembukuan pemerintah dan perbankan, sehingga kredit petani itu dihapuskan.

Hatta mengungkapkan, saat ini banyak petani yang mengalami kendala dalam mendapatkan pembiayaan baru. Di antara mereka ternyata ada yang masuk dalam daftar Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia (BI).

"Dengan demikian, pemutihan atas KUT terhadap para petani yang mengalami gagal bayar diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada petani untuk mendapatkan pembiayaan baru dari perbankan nasional," jelasnya.

Ia memberikan contoh, pemerintah beberapa tahun lalu sempat mengucurkan apa yang dinamakan dengan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Para petani diharapkan dapat menyerap kucuran KKPE ini. Tetapi, karena permasalahan gagal bayar pada KUT yang dialami oleh beberapa petani, maka mereka yang tersangkut masalah gagal bayar tersebut tidak dapat menerima pembiayaan KKPE.

"Akibatnya, realisasi KKPE tidak maksimal, padahal dalam KKPE tersebut pemerintah memberikan bunga rendah, karenanya pemerintah akan memutihkan itu (KUT). Ini tinggal masalah surat menyurat saja sehingga petani bisa meminjam lagi dan tahun ini juga saya rasa pemutihan bisa dilakukan," ujarnya.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Moneter dan Keuangan, Erlangga Mantik, menambahkan bahwa besaran pemutihan tersebut saat ini sedang diproses oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Erlangga, banyaknya gagal bayar KUT yang dialami oleh para petani tidak lain karena permasalahan konsepsi. Sejak awal KUT diberikan, banyak petani yang mengira itu adalah sebuah bantuan, sehingga ketika mereka diminta untuk mengembalikan uang yang diterima, mereka malah terkena masalah.

Oleh karena itu, dalam mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pemerintah tentunya akan melakukan sosialisasi lebih intensif sehingga tidak ada lagi gagal bayar dalam penyaluran KUR.

"Sebenarnya masalah pemutihan itu begini, anda pernah kredit motor, kemudian gagal bayar, maka nama anda akan di-black list dan masuk dalam daftar SID di BI. Kalau sudah terdaftar di SID tentu tidak akan hilang sampai si debitur menyelesaikan kewajibannya, makanya jangan sampai gak bayar, ini sebenarnya yang menjadi concern bagi pemerintah agar para petani yang masuk dalam daftar SID bisa diputihkan, sehingga para petani bisa mendapatkan pinjaman lainnya," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com