Jakarta, Kompas -
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengemukakan hal itu saat dicegat wartawan seusai rapat konsultasi Panitia Kerja Otoritas Jasa Keuangan (Panja OJK) di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (10/10). Halim mendampingi Gubernur BI Darmin Nasution memenuhi undangan Panja OJK.
Topik mengenai koordinasi BI dan OJK itu dibahas dalam rapat konsultasi kemarin.
”Kalau ada OJK, koordinasi dalam konteks pengawasan,” kata Halim.
Bagi BI, koordinasi yang ideal itu bisa mengakomodasi kepentingan BI dalam pengendalian moneter. Pendapat itu disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu.
Anggota Panja OJK, Arif Budimanta, mengemukakan, muncul usulan mengenai Forum Koordinasi Pengawasan Sektor Keuangan. Dalam forum itu, ada dewan komisioner pengawasan lembaga keuangan.
Usulan ini merupakan terobosan yang harus dirujuk kembali ke undang-undang (UU) tentang Bank Indonesia. ”Pasal 34 UU BI mengamanatkan pengawasan bank di luar BI,” katanya.
Usulan ini akan dibahas dalam Rancangan UU OJK. Pasalnya, harus dilihat apakah usulan ini signifikan pengaruhnya terhadap tugas BI dalam pengendalian moneter dan nilai tukar.
Pembahasan RUU OJK, yang seharusnya tuntas pada masa sidang lalu, terpaksa diperpanjang. Penyebabnya, sejumlah hal belum mencapai titik kesepakatan, di antaranya mengenai komisioner OJK.
Namun anggota Panja, Nusron Wahid, menyatakan, sudah ada kemajuan yang memecah kebuntuan pembahasan komisioner OJK. ”Akan tetapi, kami belum bisa bicara soal itu,” ujarnya.
Sementara perihal pengawasan bank, Nusron berpendapat, direktorat pengawasan perbankan di BI tidak perlu dibubarkan, tetapi ditransformasikan jadi pengawasan makro-