Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Turunkan Bunga Penjaminan

Kompas.com - 13/10/2011, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga wajar simpanan masyarakat di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang dijamin oleh pemerintah mulai 25 hingga 75 basis points (bps) mulai 15 Oktober 2011.

Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2011) menyebutkan, suku bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan dalam mata uang rupiah turun 25 bps dari 7,25 persen menjadi 7,00 persen.

Sementara untuk simpanan dalam valuta asing pada bank umum turun 75 bps dari 2,75 persen menjadi 2,00 persen. Sedangkan untuk suku bunga simpanan di BPR turun 25 bps dari 10,25 persen menjadi 10,00 persen.

Firdaus mengungkapkan, alasan utama penurunan suku bunga dalam rangka penjaminan ini karena inflasi relatif rendah dan likuiditas perbankan saat ini cukup baik, sehingga diperkirakan suku bunga simpanan di bank akan turun.

Terakhir LPS menetapkan tingkat suku bunga LPS untuk periode 15 September - 14 Januari 2012. Tingkat suku bunga dana masyarakat di bank umum yang dijamin Pemerintah ditetapkan 7,25 persen, suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum 2,75 persen, dan suku bunga penjaminan simpanan di BPR 10,25 persen.

Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.   Untuk itu, bank wajib memberitahukan nasabah mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com