Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU OJK Akhirnya Siap Diundangkan

Kompas.com - 20/10/2011, 18:10 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah melampaui batas waktu pembahasan yang diperkenankan oleh undang-undang, akhirnya Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK disepakati pada pembahasan tingkat pertama di Panitia Khusus DPR RI.

Pasal krusial yang menjadi sumber pengganjal RUU OJK, yakni komposisi Dewan Komisioner sudah disepakati antara Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Panitia Khusus RUU OJK.

"RUU OJK sudah disepakati dengan Menteri Keuangan. Siap diundangkan," ujar Ketua Panitia Kerja RUU OJK Vera Febyanthy di Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Menurut Vera, tujuh fraksi di DPR RI menyetujui usul pemerintah, sedangkan dua fraksi sisanya berpandangan berbeda, namun tetap menyetujui pengundangan RUU OJK ini. Usul pemerintah dalam hal ini adalah menginginkan agar dalam Dewan Komisioner ada dua anggota yang otomatis didudukan karena jabatan atau ex officio, yakni dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Adapun tujuh anggota Dewan Komisioner lainnya dipilih Presiden.

Ada 14 calon yang diusulkan Presiden, lalu disahkan oleh DPR RI untuk menetapkan tujuh anggota tadi. "Seluruh substansi sudah selesai. Sekarang tinggal difinalisasi di tingkat Panitia Khusus. Lalu akan ada pandangan fraksi di Komisi XI dan dibawa ke sidang Paripurna minggu depan," ujar Vera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com