Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK-BI Sebaiknya Berkomunikasi

Kompas.com - 27/10/2011, 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Otoritas Jasa Keuangan akan mengubah peran pengawasan bank yang selama ini di tangan Bank Indonesia. Oleh karena itu, OJK sebaiknya berkomunikasi dengan pegawai BI di bidang pengawasan. Alasannya, talenta terbaik pengawasan bank masih ada di BI.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (26/10), tidak mudah mencetak pengawas bank andal. Apalagi, pengawasan saat ini berkaitan dengan sistem yang kompleks.

Difi menambahkan, pegawai BI sedang menunggu kejelasan tentang sistem kerja dan jenjang karier di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, pegawai BI punya pilihan untuk tetap berkarier di BI atau pindah ke OJK.

Namun, ketiadaan peran pengawasan bank tidak akan membuat pegawai di bidang pengawasan perbankan di BI menganggur. Mereka masih dapat dialihkan mengawasi bank yang berpotensi menimbulkan masalah sistemik.

”Selama ini, bank besar yang kalau terjadi kegagalan bisa menyebabkan masalah sistemik, hanya diawasi 10-14 orang. Padahal, idealnya 50 orang,” ujar Difi.

Meski terkesan tak ada geliat menanggapi RUU OJK, BI ternyata memiliki skenario mengantisipasi OJK. Namun, hingga kini, belum ada komentar dari Dewan Gubernur BI soal OJK.

Bagi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tak ada pilihan selain bergabung. Ketua Bapepam-LK Nurhaida berharap, jika RUU OJK disahkan DPR, proses persiapan dapat dijalankan sesuai waktu yang ditentukan.

Persiapan ini dipandang penting, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”Sejauh yang saya tahu ada fase persiapan. Persiapan itu supaya dijalankan sesuai waktu yang ditentukan,” kata Nurhaida singkat.

Hari Kamis ini, Rancangan Undang-Undang tentang OJK akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapat persetujuan anggota DPR. ”Seluruh poin sudah disepakati bersama pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.

Poin yang cukup penting, antara lain, soal Komisioner OJK yang berjumlah sembilan orang. Satu orang berasal dari eselon I Kementerian Keuangan dan satu orang anggota Dewan Gubernur BI. Tujuh orang lainnya dipilih DPR melalui proses pada panitia seleksi dan Presiden.

Soal premi bagi bank untuk operasi OJK, Harry menjelaskan, masih perlu dikaji lagi oleh komisioner OJK. Hasilnya dituangkan dalam peraturan pemerintah. Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono berharap, besaran premi dapat disesuaikan. ”Karena bank sudah ada premi penjaminan,” kata Sigit. Bank menyetorkan premi pada Lembaga Penjamin Simpanan 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK) setiap 6 bulan atau 0,2 persen dari DPK per tahun. (IDR/BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com