Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK-BI Sebaiknya Berkomunikasi

Kompas.com - 27/10/2011, 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Otoritas Jasa Keuangan akan mengubah peran pengawasan bank yang selama ini di tangan Bank Indonesia. Oleh karena itu, OJK sebaiknya berkomunikasi dengan pegawai BI di bidang pengawasan. Alasannya, talenta terbaik pengawasan bank masih ada di BI.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (26/10), tidak mudah mencetak pengawas bank andal. Apalagi, pengawasan saat ini berkaitan dengan sistem yang kompleks.

Difi menambahkan, pegawai BI sedang menunggu kejelasan tentang sistem kerja dan jenjang karier di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, pegawai BI punya pilihan untuk tetap berkarier di BI atau pindah ke OJK.

Namun, ketiadaan peran pengawasan bank tidak akan membuat pegawai di bidang pengawasan perbankan di BI menganggur. Mereka masih dapat dialihkan mengawasi bank yang berpotensi menimbulkan masalah sistemik.

”Selama ini, bank besar yang kalau terjadi kegagalan bisa menyebabkan masalah sistemik, hanya diawasi 10-14 orang. Padahal, idealnya 50 orang,” ujar Difi.

Meski terkesan tak ada geliat menanggapi RUU OJK, BI ternyata memiliki skenario mengantisipasi OJK. Namun, hingga kini, belum ada komentar dari Dewan Gubernur BI soal OJK.

Bagi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tak ada pilihan selain bergabung. Ketua Bapepam-LK Nurhaida berharap, jika RUU OJK disahkan DPR, proses persiapan dapat dijalankan sesuai waktu yang ditentukan.

Persiapan ini dipandang penting, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”Sejauh yang saya tahu ada fase persiapan. Persiapan itu supaya dijalankan sesuai waktu yang ditentukan,” kata Nurhaida singkat.

Hari Kamis ini, Rancangan Undang-Undang tentang OJK akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapat persetujuan anggota DPR. ”Seluruh poin sudah disepakati bersama pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.

Poin yang cukup penting, antara lain, soal Komisioner OJK yang berjumlah sembilan orang. Satu orang berasal dari eselon I Kementerian Keuangan dan satu orang anggota Dewan Gubernur BI. Tujuh orang lainnya dipilih DPR melalui proses pada panitia seleksi dan Presiden.

Soal premi bagi bank untuk operasi OJK, Harry menjelaskan, masih perlu dikaji lagi oleh komisioner OJK. Hasilnya dituangkan dalam peraturan pemerintah. Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono berharap, besaran premi dapat disesuaikan. ”Karena bank sudah ada premi penjaminan,” kata Sigit. Bank menyetorkan premi pada Lembaga Penjamin Simpanan 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK) setiap 6 bulan atau 0,2 persen dari DPK per tahun. (IDR/BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com