Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU OJK Kehilangan Substansi Terpenting

Kompas.com - 09/11/2011, 14:59 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dinilai telah kehilangan substansi yang paling penting, yakni pengaturan Dewan Komisaris OJK yang detail. UU OJK hanya mengatur syarat calon anggota Dewan Komisioner adalah orang yang memiliki pengalaman, keahlian dan keilmuan di sektor keuangan.

"Masa syaratnya hanya mencari orang yang ahli di bidang keuangan. Bagian ini harus dibuat konkret. Spesifikasi calon anggota Dewan Komisioner ini terlalu sederhana," ujar Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Menurut Anggito, aturan tentang syarat calon anggota Dewan Komisioner diatur dalam pasal 15 poin G Undang-undang OJK. Penetapan syarat ini jauh lebih mengkhawatirkan dibanding perdebatan sumber pembiayaan OJK.

Saat ini, memang ada perdebatan tentang sumber pembiayaan OJK. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa sumber paling ideal untuk mendanai OJK adalah APBN, karena dapat memastikan independensinya, meskipun memberatkan keuangan negara. Namun, ada juga yang berpendapat, sumber pendanaan OJK semestinya campuran antara APBN dengan hasil operasi OJK sendiri, namun ini memunculkan kekhawatiran pada independensinya.

"Saat ini, sumber dana yang menggerakan operasional BI adalah hasil operasi BI di pasar, namun ini tidak menganggu independensinya. Jadi, bukan masalah pendanaan OJK yang menjadi perhatian saya, tetapi substansi yang hilang dalam pengaturan syarat-syarat anggota Dewan Komisioner," ujarnya.

Seperti diketahui, jumlah anggota Dewan Komisioner OJK ditetapkan sembilan orang. Namun, pada tahap seleksi awal, akan ada 21 nama yang dimasukan ke Presiden untuk disaring.

Kemudian, Presiden akan mengirimkan 14 nama dari 21 orang itu ke DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepantasan. DPR RI pada akhirnya akan memangkas hingga terpilih sembilan orang Dewan Komisioner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com