Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2011, 20:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Suparto, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

"Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Soemino Eko Saputro sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Agung Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/11/2011).

Menurut jaksa, Soemino terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengangkutan 60 unit kereta api listrik hibah dari Jepang pada 2005-2007. Dia dianggap terbukti melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan Jepang, Sumitomo Corporation, sebagai rekanan dengan biaya jasa angkut Rp 475 juta per unit.

"Terdakwa melakukan intervensi dan pengambilan alih kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Perbuatan terdakwa menyebabkan penyimpangan-penyimpangan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut," kata jaksa Handarbeni.

Perbuatan Soemino tersebut dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Handarbeni menjelaskan, beberapa saat seusai dilantik menjadi Dirjen,Soemino mengusulkan agar pengadaan KRL hibah Jepang tersebut dipercepat. Alasannya, penambahan KRL dibutuhkan untuk menyesuaikan jumlah penumpang dengan unit kereta api yang tersedia.

Dalam pengangkutan KRL hibah dari Jepang ke Indonesia yang menggunakan jasa Sumitomo itu muncul kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. Adapun hal-hal yang memberatkan Soemino, mantan anak buah Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu di dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mencerminkan panutan dan tauladan kepada bawahannya dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara yang meringankan, Soemino belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan tersebut, Soemino akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com