Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Ajak Dunia Berantas Penangkapan Ikan Ilegal

Kompas.com - 05/12/2011, 13:16 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian ikan merupakan kejahatan yang terkait erat dengan berbagai kejahatan terorganisir antarnegara, sehingga perlu diperangi serta mendapatkan perhatian yang serius dari masyarakat dunia.

Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, saat membuka forum bertajuk Expert Consulatation on Effective Surveillance and Law Enforcement to Combat Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di Jakarta Senin (5/12/2011).

Pertemuan negara-negara Asean itu merupakan bagian dari inisiatif Indonesia.

Menurut Cicip, penangkapan ikan ilegal hingga kini belum menjadi perhatian banyak pihak di dunia. Padahal, kejahatan itu terorganisir dengan ciri-ciri mata rantai pelaku dan pemasaran hasil curian yang terorganisir dengan rapi.

"Lemahnya informasi, koordinasi dan keterpaduan dengan berbagai pihak membuat kejahatan penangkapan ikan ilegal seolah-olah hanya merupakan kejahatan biasa. Padahal praktiknya sudah terbukti melibatkan banyak pihak serta modal yang sangat besar", ujarnya.

Penanganan terhadap penangkapan ikan ilegal, ujar Cicip, sudah saatnya dimasukkan sebagai bagian dari penanganan kejahatan internasional. Sebab, selain mengancam ketahanan pangan dalam negeri, praktik kejahatan itu memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan serta  berpotensi mengancam pencapaian visi pembangunan kelautan dan perikanan.

Sumber bahan pangan dunia dihasilkan hanya dari 3 (tiga) sumber, yaitu pertanian, peternakan, dan perikanan, yang sangat signifikan perannya dalam mendukung sistem ketahanan pangan dunia.

Laju pertumbuhan penduduk dunia yang pesat yang saat ini mencapai 7 milyar jiwa, secara langsung meningkatkan kebutuhan masyarakat dunia akan pangan, termasuk kebutuhan akan protein bersumber dari ikan dan produk perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com