Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Harapkan RUU Redenominasi Dibahas 2012

Kompas.com - 06/12/2011, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengharapkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Uang (penyederhanaan nilai mata uang rupiah) dapat dilakukan tahun 2012.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa kini mengenai RUU redenominasi uang sedang dalam tahap harmonisasi. Usai dilakukan harmonisasi ditingkat pemerintah barulah RUU ini akan dibahas bersama DPR.

“Jadi dari Bank Indonesia, pemerintah, kita (Kemenkeu-red) telah koordinasi dan kita telah masukan RUU redenominasi uang untuk ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kalau sudah harmonisasi, kita akan ke DP. Kita harapkan bisa dibahas 2012,” Agus Marto harapkan, di Jakarta, di sela acara Sosialisasi UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang , Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Terkait pelaksanaan dari RUU ini sendiri setelah disahkan menjadi UU, Agus Marto menjelaskan baru bisa dilaksanakan setelah 10 tahun kemudian. “Kalau pelaksanaannya, kalau seandainya UU itu nanti disahkan, itu pelaksanaannya masih ada waktu 5-10 tahun.”

Lebih lanjut, Agus Marto menilai bahwa Redenominasi Uang merupakan sesuatu proses yang baik dan patut didukung. Tetapi itu bukan sesuatu yang langsung akan terwujud.

Indonesia, menurut Agus Marto, akan mengambil pelajaran dari negara-negara yang sukses dan negara negara yang gagal menjalankan redenimonasi uang. “Kita harapkan utntuk Indonesia bisa berhasil.

Seperti diketahui, wacana redenominasi uang berasal dari bank sentral (Bank Indonesia/BI). BI mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.

Berikut tahapan redenominasi :

  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.

(Srihandriatmo Malau)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com