Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Penyesuaian "Outsourcing" Tak Berdampak Besar

Kompas.com - 14/12/2011, 08:17 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia mengenai alih daya (outsourcing) tenaga kerja penunjang di perbankan, BI memberikan tenggat waktu untuk bank melakukan penyesuaian tenaga kerja. Penyesuaian ini dinilai BI tidak akan berdampak besar bagi bank.

PBI No 13/25 /PBI/ 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain telah berlaku sejak 9 Desember 2011 . "Jadi pada saat PBI ini diberlakukan bank-bank yang sudah melakukan alih daya atau sudah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada pihak lain, mereka harus melakukan gap analysis. Apakah kegiatan alih daya yang sudah dilakukan selama ini comply nggak atau sesuai tidak dengan PBI ini," ujar Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis, di Kantor Bank Indonesia, Selasa ( 13/12/2011 ).

Jika sudah sesuai dengan PBI tersebut maka bank silahkan meneruskan alih dayanya. Namun, kalau belum sesuai akan ada masa transisi bagi bank untuk menyesuaikan kegiatan alih dayanya. "Transisi itu diatur, misalnya apabila sisa kontrak antara bank dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kurang dari satu tahun, itu diperkenankan diperpanjang lagi maksimal satu tahun," tambah Irwan.

Perpanjangan setahun itu diberikan BI agar bank melakukan proses rekrutmen pekerjaan yang tidak boleh dialihdayakan. Karena menurut PBI baru ini, pekerjaan yang boleh dilimpahkan ke perusahaan penyedia jasa hanya pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha, misalnya call center, telemarketing, jasa penagihan, dan sales representative. Sekaligus pekerjaan penunjang pada kegiatan pendukung usaha bank yakni jasa kurir, security, pembawa pesan, sekretaris, dan data entry, juga bisa diserahkan ke perusahaan lain. "Jadi kontraknya habis hanya bisa setahun (ditambah lagi)," ucapnya.

Irwan pun menyebutkan, jika masa kontrak masih ada lebih dari satu tahun atau masih ada dua tahun, BI mempersilahkan bank melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa hingga masa tersebut selesai.

Setelah masa transisi dan gap analysis selesai, BI meminta bank untuk menyerahkan rencana aksi untuk penyesuaian alih daya sesuai dengan PBI. Nantinya, rencana itu akan diserahkan kepada pengawasan bank untuk selanjutnya dimonitor realisasinya.

Irwan pun mengingatkan, alih daya ini tidak hanya sebatas penyerahan tenaga kerja ke perusahaan penyedia jasa. Tetapi termasuk juga pemborongan pekerjaan di mana hasilnya adalah produk. "Jadi ada dua tipe," tambahnya.

Proses transisi alih daya ini, terang dia, tidak akan berdampak besar bagi biaya operasional bank. "Efeknya itu tidak akan sampai 0,5 persenlah dari biaya operasional. Jadi tidak signifikanlah," ucap Irwan. Ia menyebutkan, besarnya dampak ke biaya operasional paling hanya 0,1 persen hingga 0,3 persen saja.

Dengan perhitungan yang dilakukan BI ini, Irwan mengatakan, bank tidak punya alasan bahwa alih daya akan menambah biaya operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com