Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 April Mobil Pribadi Wajib Pakai Pertamax

Kompas.com - 16/12/2011, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 April 2012, larangan mobil pribadi menggunakan premium akan diberlakukan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah sudah memastikan hal itu terkait dengan kebijakan pengetatan subsidi yang sudah lama menjadi wacana.

Di sela diskusi energi di FX Mal, Jakarta, Kamis (15/12/2011), Widjajono mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Pertama, untuk di Jakarta, kemudian menyusul Jabodetabek, Jawa, dan Bali, baru secara nasional.

Sementara itu, khusus untuk kendaraan yang bermesin diesel masih dalam pembahasan pemerintah. "Pokoknya mulai 1 April nanti mobil pribadi tidak boleh pakai premium lagi. Mereka kalau mau pakai mobil pribadi, ya, bahan bakarnya harus pertamax," katanya.

Wakil Menteri ESDM ini memastikan, waktu itu merupakan saat yang tepat untuk memberlakukan larangan penggunaan premium bagi mobil pribadi. Alasannya, selain sudah berkali-kali tertunda, juga ekonomi Indonesia sedang baik-baiknya. "Ekonomi kita sedang baik, inflasi juga rendah, kuota subsidi BBM sudah jebol, bahkan saat ini sudah mencapai Rp 170 triliun hanya untuk menyubsidi BBM," katanya.

Premium naik

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah mengatakan, kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah bobol dan terus membebani anggaran negara. Sudah sepantasnya dikurangi, salah satunya dengan menaikan harga BBM subsidi secara bertahap.

Menurut Firmanzah, sudah sepantasnya harga BBM dinaikkan karena jika terus dibiarkan, anggaran negara akan semakin terkuras. "Bayangkan saja kuota BBM 2011 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 90 triliun jebol dan ditambah lagi menjadi Rp 120 triliun pada APBN-Perubahan, dan saat ini sudah jebol lagi menjadi Rp 170 triliun. Jadi, kami pikir sudah layaklah BBM bersubsidi harganya dinaikkan," ujarnya di FX Mal, Jakarta, Kamis (15/ 12/2011).

Menurut dia, kenaikan harga BBM harus bertahap tidak boleh langsung, minimal pada tahap pertama atau tiap tahun harganya naik Rp 500-Rp 1.000 per liter. "Harus bertahap agar masyarakat kita tidak kaget," ujarnya. (tat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com