JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa Badan Pusat Statistik, Djamal, menyampaikan bahwa rencana pemerintah mewajibkan kendaraan pribadi menggunakan bahan bakar minyak jenis pertamax mulai 1 April 2012 pasti akan menyebabkan inflasi. Namun, BPS akan melakukan perhitungan lebih lanjut untuk melihat berapa potensi inflasi dari kebijakan ini.
"Itu sama saja dengan naiknya harga premium ke harga pertamax walaupun kenaikan tidak 100 persen," ujar Djamal, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2011).
Ia menyebutkan, inflasi pasti terjadi sekalipun kebijakan ini tidak berlaku untuk angkutan umum. Berapa besarnya inflasi, BPS belum melakukan simulasi perhitungan terkait rencana pemerintah ini. Lembaga ini baru melakukan kajian terhadap kenaikan harga premium untuk semua, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, untuk beberapa harga. Misalnya, berapa persentase inflasi jika harga premium selaku salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liternya. "Kami sudah lakukan simulasi kalau kenaikan harga BBM diberlakukan untuk semua," tutur dia.
Terhadap hal ini, Djamal pun berjanji akan melakukan perhitungan secepatnya. Karena dampak inflasi pasti berbeda di mana perlu memisahkan berapa jatah BBM bersubsidi untuk konsumen pribadi dan angkutan umum. "Itu (inflasi) pasti ada. Tetapi, dampaknya tidak sebesar kalau kenaikan harga BBM untuk semua (kendaraan). Karena hanya untuk mobil pribadi," ujar Djamal.
Selain inflasi, hal yang ia cermati dari kebijakan ini adalah bagaimana mekanisme di lapangan nantinya. Bagaimana teknisnya untuk membedakan mana mobil pribadi dan yang tidak. "Bagaimana pengaturannya?" ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.