Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmindo Tidak Diajak Bicara Kementerian Keuangan

Kompas.com - 02/01/2012, 21:18 WIB
Subur Tjahjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengaku tidak diajak bicara, soal ketentuan baru dari Kementerian Keuangan bahwa eksportir harus memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK) yang berlaku sejak Januari 2012. Jika tidak memiliki NIK, eksportir tidak dapat mengekspor barang.

"Sosialisasi NIK ini sangat lemah. Asmindo tidak pernah ditembusi dan tidak diajak bicara. Bahkan Asmindo sudah tiga kali mengirim surat kepada Bea Cukai dan tidak ada tanggapan," kata Ketua Umum Asmindo, Ambar Tjahyono, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Senin (2/1/2012) malam.

Asmindo meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi masalah NIK, agar tidak tumpang tindih dan kontraproduktif bagi dunia usaha.

"Dampak lain yang timbul adalah munculnya biro jasa untuk mengurus NIK, dengan tarif di atas Rp 10 juta per NIK," kata Ambar Tjahyono.

Sebelumnya, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwiyono, di Jakarta, seperti dikutip Antara, menyebutkan, pada 1 Januari 2012, eksportir, importir, dan Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK) harus memiliki NIK yang baru.

NIK diberlakukan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Kewajiban registrasi sebelumnya hanya berlaku bagi importir saja. (*/BUR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com