Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Bingung soal Registrasi Kepabeanan

Kompas.com - 04/01/2012, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Kalangan pengusaha mengaku bingung dengan ketentuan nomor induk kepabeanan. Hal ini kadang membuat ekspor tertunda. Mereka berharap Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi lebih lanjut sehingga kebijakan ini bisa dijalankan pengusaha.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur Isdarmawan Asrikan yang dihubungi di Surabaya, Selasa (3/1), mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan membuka posko sehingga semua eksportir tidak kesulitan diterapkannya ketentuan penggunaan nomor induk kepabeanan (NIK).

”Kebijakan itu sangat minim sosialisasi sehingga eksportir sempat kebingungan, apalagi ada kewajiban harus memiliki NIK,” katanya.

Ketua Asosiasi Industri Mebel dan dan Kerajinan Indonesia Ambar Tjahyono mengatakan, minimnya sosialisasi membuat sebagian besar pengusaha tidak mengetahui ketentuan baru tersebut. ”Banyak yang ekspornya tertahan sehingga pengusaha rugi banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Jawa Timur Budi Setiawan mengatakan, posko akan terus dibuka setiap hari hingga sore. Sistem memang baru sehingga perlu penyesuaian dan pemohon dibantu dengan cara memberi kemudahan supaya lebih terbiasa.

Pelaku usaha meminta agar pelaksanaan registrasi kepabeanan untuk salah satu dokumen wajib ekspor, selain bukti pengapalan berupa bill of lading (B/L), diberlakukan awal Januari.

Belum Siap

Menurut Isdarmawan, pihaknya memang belum siap melaksanakan registrasi kepabeanan jika tenggang waktu sosialisasi pada 16 Desember 2011 dengan pelaksanaan 1 Januari 2012 sangat pendek.

”Jadi, butuh waktu mempersiapkan sumber daya manusia, termasuk perlengkapannya,” ujarnya.

Meskipun ada keberatan dari pelaku ekspor-impor, mayoritas pelaku perdagangan internasional di Indonesia sudah terjaring program registrasi kepabeanan. Lebih dari 90 persen importir dan eksportir aktif sudah memiliki nomor induk kepabeanan.

90 persen

Hingga 2 Januari 2012, jumlah perusahaan ekspor-impor dan perusahaan lain yang berkaitan dengan layanan kepabeanan yang terjaring program sudah 13.855 perusahaan.

”Jumlah yang sudah memiliki NIK mencapai 13.855 perusahaan dan yang dalam proses sekitar 1.200. Total lebih dari 90 persen importir dan eksportir aktif sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono. (ETA/OIN/LAS/ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com