Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13.855 Perusahaan Terjaring Registrasi Kepabeanan

Kompas.com - 04/01/2012, 13:15 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski muncul sikap keberatan dari beberapa asosiasi perusahaan jasa ekspor impor, mayoritas pelaku perdagangan internasional di Indonesia sudah terjaring program registrasi kepabeanan.

Hingga 2 Januari 2012, jumlah perusahaan ekspor impor dan perusahaan lain yang berkaitan dengan layanan kepabeanan sudah mencapai 13.855 perusahaan.

”Jumlah yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) mencapai 13.855 perusahaan. Dan yang sedang diproses sekitar 1.200 sehingga lebih dari 90 persen importir dan eksportir aktif sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono di Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Menurut Susiwijono, registrasi kepabeanan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011. Program ini telah disosialisasikan sebanyak 30 kali di beberapa kota besar di Indonesia.

”Kami tidak spesifik mengundang setiap asosiasi karena jumlahnya banyak sekali. Namun, sebagian besar asosiasi selalu hadir, termasuk media massa. Sosialisasi juga dilakukan dengan media iklan di koran nasional berkali-kali,” tuturnya.

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan diri tidak perlu repot datang ke kantor Ditjen Bea dan Cukai karena registrasi kepabeanan itu dilayani secara online melalui situs Ditjen Bea dan Cukai. Ini dilakukan agar tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pendaftar.

”Kalau ada pihak-pihak atau calo yang memanfaatkan situasi yang ramai sekali di akhir tahun kemarin (karena beban yang sangat tinggi), saya menjamin tidak ada keterlibatan sama sekali dari seluruh jajaran Ditjen Bea dan Cukai. Kalau ada info tentang calo tersebut, kami akan segera tindak lanjuti. Dan bila ada staf kami yang terlibat, pasti akan kami copot dan kenakan sanksi,” ungkap Susiwijono.

Dia mengajak asosiasi-asosiasi penyedia jasa kepabeanan atau pelaku perdagangan internasional yang belum mendaftarkan diri untuk menggunakan jalur khusus. Ini perlu agar proses registrasi bisa berlangsung cepat.

”Kami sangat terbuka untuk secara khusus membantu memfasilitasi percepatan layanan registrasi (sama dengan yang kami lakukan terhadap beberapa asosiasi lain. Silakan hubungi saya atau langsung ke yang menangani registrasi, Pak Meidy Kasim (Kasubdit Registrasi) +6281298298779,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com