Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Nenek Manih Batal ke Kompolnas

Kompas.com - 05/01/2012, 15:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nenek Manih (61), korban penangkapan paksa dan perampasan uang oleh aparat kepolisian, berhalangan hadir untuk bertemu secara langsung dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nenek Manih hanya mewakilkan laporan pada kuasa hukumnya, Agung Mattauch dan beberapa tetangganya.

"Ibu berhalangan hadir karena sedang sakit. Maaf dia tidak bisa datang sendiri," kata Karno, salah seorang tetangga Nenek Manih di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kamis (5/1/2012).

Agung Mattauch mengatakan, sejak mengalami kekerasan empat tahun lalu, Nenek Manih mengalami syok dan sering sakit-sakitan. "Dia dan suaminya sampai mengalami stroke," kata Agung.

Nenek Manih mengalami peristiwa horor pada 18 Desember 2007. Saat jam 5 subuh hari itu, ia didatangi tujuh orang suruhan pengusaha bisnis tanah H. ASU yang belakangan diketahui sebagai aparat kepolisian Polrestro Jakarta Timur di bawah komando AKP Skt. Mereka memaksanya untuk segera mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk mengambil cek pembebasan tanah milik si Nenek seluas 8.600 meter persegi.

"Keluarganya dilarang menemani Nenek Manih," kata Agung.

Setelah cek diambil, Nenek manih mengalami peristiwa teror yang diduga direkayasa untuk merebut cek senilai Rp 8,6 miliar dari tangan warga Kelapa Dua Wetan itu. Komplotan tersebut tiba-tiba menyuruh si nenek untuk bertiarap seakan-akan ada peristiwa tembak-menembak. Dalam keadaan bingung dan ketakutan, Nenek Manih mengikuti perintah dan menyerahkan cek tersebut kepada komplotan yang menyertainya.

Agung menjelaskan, dari Rp 8,6 miliar hasil pencairan cek, jumlah yang diserahkan kepada keluarga Nenek Manih hanya sebesar Rp 65 juta. Pihak keluarga dibantu kuasa hukum sudah berkali-kali menanyakan uang yang menjadi hak Nenek Manih kepada H ASU, namun permintaan itu diabaikan si pengusaha. Akhirnya, keluarga melaporkan H ASU ke Polda Metro Jaya dan AKP Skt beserta anak buahnya ke Propam Mabes Polri pada tahun 2009.

"Perkara sudah sampai tingkat penyidikan tapi para pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun (penjara)," kata Agung.

Menyadari belum adanya kemajuan dalam proses hukum terhadap H ASU dan AKP Skt, kuasa hukum pun berinisiatif untuk meminta bantuan Kompolnas. Laporan ini diterima anggota Kompolnas Novel Ali. Novel meminta kuasa hukum untuk melengkapi berkas laporan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com