Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Bukti Pemerintah Panik?

Kompas.com - 08/01/2012, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani menyatakan pembatasan BBM yang sekarang sedang digadang pemerintah sebagai solusi penghematan anggaran negara amat tidak masuk akal, dan membuktikan pemerintah panik. Lagi- lagi rakyat yang harus 'membayar' kegagalan pemerintah.

"Manajemen panik kian jadi andalan pemerintah dalam mengelola negara dengan sumber energi yang luar biasa dan sumberdaya manusia yang memiliki beragam keahlian dan kepakaran di segala bidang," ujar Dewi Aryani dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, akhir pekan ini.

Dewi mengatakan, sektor lain yang juga amat penting untuk dikelola dengan serius dan sistematis malah terabaikan, di antaranya pajak baik sektor penerimaan maupun pengelolaan,pengelompokan peruntukannya.

Khusus bidang energi lanjut Dewi dengan tidak adanya KEN (Kebijakan Energi Nasional) dalam jangka pendek,menengah dan panjang, menyebabkan potensi penerimaan negara di sektor ini banyak yang hilang percuma. Ini karena sumber daya energi nasional tersedot oleh negara lain yang mengelola dan memanfaatkannya. Tak hanya itu berbagai kewajiban pembayaran royalti yang seharusnya tinggi dan sepadan, termasuk cost recovery yang menjadi kewajiban pengelola pertambangan dan migas, hingga masalah prosentase fokus penggunaan untuk sektor domestik tak pernah dikelola dengan baik.

"Pembatasan yang digaungkan pemerintah tidak ada landasan kajian yang komprehensif. Semuanya serba nanggung. Pembatasan untuk mobil sedemikian rupa dipaksakan, namun pemerintah lupa bahwa penggunaan BBM untuk sepeda motor justru peningkatannya malah jauh lebih besar. Coba saja hitung berapa jumlah peningkatan sektor transportasi," jelas Dewi.

Tapi lanjut Dewi jangan lupa bahwa sektor transportasi juga menjadi indikator keberhasilan ekonomi. Seharusnya pemerintah mengembangkan kebijakan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Lebih jauh Dewi menambahkan DEN (Dewan Energi Nasional) yang diketuai oleh Presiden, menjadi salah satu aktor paling bertanggung jawab seharusnya bisa menyusun dan mengesahkan KEN. (Willy Widianto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

    Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

    Whats New
    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    Whats New
    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Whats New
    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Whats New
    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

    Whats New
    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Whats New
    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Whats New
    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Whats New
    OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

    OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

    Whats New
    OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

    OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

    Whats New
    Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

    Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com