Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Nikomas Bayar Lembur Karyawan 1,002 Juta Dollar AS

Kompas.com - 25/01/2012, 18:58 WIB
Pieter P Gero

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nikomas Gemilang menyesal karena ada sejumlah manajemen lokal melakukan pelanggaran yang mengakibatkan hak serta proteksi karyawan tidak dipenuhi atau dipatuhi. PT Nikomas memastikan situasi seperti ini tidak terulang kemali dan akan ada tindakan remedial yang diterapkan bisa ditemukan pelanggaran.

Penjelasan tertulis PT Nikomas yang diterima Kompas, Rabu (25/1/2012) di Jakarta ini, berkenaan dengan adanya pengaduan tunggakan lembur karyawan di pabrik yang memproduksi sepatu Nike. PT Nikomas adalah anak perusahaan Grup Pou Chen, manufaktur sepatu di Indonesia yang memproduksi beberapa sepatu merek internasional.

Keluhan adanya tunggakan lembur ini diterima PT Nikomas tahun 2011. Dari pengaduan itu , PT Nikomas melakukan investigasi untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap pedoman perilaku dan hukum ketenagakerjaan nasional.

Pihak manajemen PT Nikomas bersama Serikat Pekerja Nasional kemudian melakukan audit independen mengenai perbedaan perhitungan lembur di pabrik.

Dijelaskan, dari temuan survei, maka PT Nikomas akan membayar rapel sebesar 1.002.830 juta dollar AS kepa karyawan yang dirugikan. Jumlah ini sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan dilakukan dibawah pengawasan Serikat Pekerja Nasional. Pembayaran pertama dikucurkan pada 20 Januari 2012 dan sisasnya dilunasi pada 5 Februari 2012.

Pihak PT Nikomas juga membentuk Satuan Tugas untuk menginvestigasi dan memperbaiki prosedur keluhan karyawan, serta membangun proses keluhan yang lebih baik. Hal ini mencakup kajian atas prosedur pencatatan dan permasalahan SDM lainnya, termasuk rekruitmen, cuti tahunan, dan hak karyawan secara umu.

Ditegaskan, manajemen PT Nikomas akan melakukan survei di pabrik-pabriknya yang lain untuk memastikan situasi seperti ini tidak terulang kembali. Jugga dijamin akan ada tindakan remedial bila ditemukan pelanggaran. Grup Pou Chen dan PT Nikomas sangat menyesalkan kejadian pelanggaran yang membuat hak serta proteksi karyawan tidak dipenuhi.

PT Nikomas bertekad memperlakukan semua karyaean dengan hormat dan bermartabat, memberikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin, serta menegakkan Pedoman Kerja Internasional. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com