JAKARTA, KOMPAS.com- Kenaikan tarif dasar listrik akan diberlakukan per 1 April. Pemerintah sejauh ini belum menyosialisasikan skema kenaikan tarif pada setiap golongan pelanggan.
Menjawab pertanyaan wartawan, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (30/1/2012), menyatakan, kenaikan tarif dasar listrik diharapkan bisa diterapkan per 1 April.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan apakah pemerintah sudah menetapkan skema kenaikannya atau belum. Hal yang pasti, Agus menyebutkan, kenaikan tarif maksimal 10 persen.
Kenaikan di bawah itu, masih dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.