Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Ingin Suku Bunga Kredit di Atas 7 Persen

Kompas.com - 02/02/2012, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Suku bunga kredit rumah bersubsidi masih tarik ulur. Pemerintah ingin suku bunga untuk pinjaman berjangka waktu 15 tahun berkisar 6-7 persen.

Namun, bank yang siap menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) masih ada yang berkeras pada angka-angka di atas itu. Termasuk PT Bank Bukopin Tbk, yang bertahan pada suku bunga 8 persen per tahun.

”Jangan lebih rendah dari 8 persen. Suku bunga memang bisa turun, tetapi tidak bisa seketika. Terlalu tiba-tiba untuk perubahan ini,” kata Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin Tri Joko Prihanto di Jakarta, Rabu (1/2).

Sejak tahun lalu, Bank Bukopin mendapatkan jatah 53.000 unit rumah melalui FLPP. Baru sekitar 1.000 unit yang siap dibangun pengembang dalam waktu enam bulan, dengan suku bunga lama.

Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iqbal Latanro menegaskan, pihaknya menunggu keputusan Menteri Perumahan Rakyat.

Berdasarkan data Kementerian Perumahan Rakyat, baru tiga bank BUMN yang mengajukan proposal kesediaan penyaluran FLPP, yakni BTN sebesar 8,22 persen, BNI 6,35 persen, dan BRI 7,12 persen.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyampaikan akan mengupayakan revisi perjanjian kerja sama operasional (PKO) tentang FLPP tuntas pada minggu pertama bulan Februari 2012.

Dana FLPP bersumber dari dana penyertaan pemerintah dan perbankan, dengan perbandingan 50:50. Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk penyaluran FLPP tahun 2010-2014, dengan target 1,35 juta unit.

Semula, suku bunga kredit rumah subsidi itu dipatok 8,15-9,95 persen. Komposisi pembiayaan pemerintah berbanding perbankan adalah 60:40.

Menurut Djan, penghentian penyaluran FLPP sejak Januari 2012 berdampak pada penundaan kredit rumah bersubsidi sebanyak 10.000 unit. (IDR/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com