Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Bantah Kenaikan Gaji Pegawai BI Berlebihan

Kompas.com - 03/02/2012, 04:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai otoritas keuangan negara menilai wajar Bank Indonesia (BI) menaikkan gaji pegawainya 7 %. Bahkan, kenaikan gaji hingga 10 % dinilai masih dalam batas kewajaran dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan.

"Kalau saya, BI mengusulkan untuk kenaikan renumerasi 7 % itu saya anggap sebagai suatu hal yang wajar. Bahkan, 7 % sampai 10 % persen menurut saya juga wajar," ujar Agus kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Apalagi, menurut mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini, secara pengganggaran kenaikkan gaji tersebut tidak akan membebani APBN 2012. Karena BI sendiri diserahkan tugas mengelola anggarannya sendiri. Namun, kata dia, tetap harus melaporkannya kepada DPR.

"Itu tidak dibebankan kepada APBN, itu adalah anggaran yang langsung di kelola oleh BI sebagai satu institusi yang independen. Kemudian kalau jumlah 7 % itu menurut hemat kami bukanlah sesuatu yang berlebihan," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan, Harry Azhar Azis mengungkapkan, BI mengusulkan kenaikan gaji rata-rata 7,42 % di 2012.

"Mereka minta 7,42 % across the board, termasuk dewan gubernur. Belum tahu berapa masing-masing, itu yang dipertanyakan," ujarnya seusai Rapat dengan BI membahas Anggaran Tahunan Bank Indonesia, Selasa (31/1/2012) lalu.

Untuk diketahui, dalam Anggaran Tahunan 2012, BI menganggarkan pengeluaran operasional berupa gaji pegawai sebesar Rp 2,13 triliun atau naik 7,42 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,98 triliun. Jumlah tersebu hampir setengah dari total pengeluaran operasional BI tahun 2012 yang mencapai Rp 5,23 triliun. Harry mengungkapkan, Komisi Keuangan belum menyetujui kenaikan tersebut.

"Kami ingin melihat per pos kenaikannya, jadi ada basis untuk alasan kenaikan gaji itu," ujarya.

Selain kenaikan gaji, BI juga sempat meminta kepada DPR untuk dapat mengatur sendiri gaji dewan gubernurnya.

"Tapi komisi mengatakan itu tidak bisa," ujar Harry. (Srihandriatmo Malau/Prawira Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com