Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Usai Revisi UU APBN

Kompas.com - 08/02/2012, 08:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 1 April mendatang tampaknya molor. Pemerintah kemungkinan akan menerapkan rencana itu setelah ada pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik beralasan, pembatasan konsumsi BBM subsidi tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. "Masa program ke bahan bakar gas harus buru-buru sedangkan konverter belum ada. Ini bagaimana bisa jalan 1 April. Ini undang-undang harus dibahas dulu," ujar Jero Wacik, Selasa (7/2/2012).

Jero mengatakan, UU APBN 2012 menjadi penghalang penerapan kebijakan pembatasan BBM subsidi. Sebab, dia mengatakan, undang-undang itu mengamanatkan pembatasan BBM subsidi per 1 April mendatang. Padahal, dia bilang, pemerintah belum siap melakukan kebijakan itu.

Menurut Jero, cara yang paling mudah adalah menaikkan harga. Cuma, dia bilang opsi tersebut tidak tercantum dalam UU APBN 2012.

Pemerintah dan DPR sendiri sudah sepakat untuk segera membahas percepatan pembahasan APBN 2012. Menurut Jero, DPR dan pemerintah mesti merevisi pasal-pasal UU APBN 2012 yang mengamanatkan tidak adanya kenaikan harga BBM.

Seperti diketahui, ada tiga opsi yang dibuka oleh pemerintah menyangkut kebijakan pengurangan subsidi untuk BBM. Pertama, menjalankan kebijakan pembatasan BBM subsidi. Dimana BBM subsidi hanya diperuntukan untuk roda dua dan kendaraan umum. Kemudian opsi konversi BBM ke BBG. Serta opsi ketiga dengan menaikan harga BBM. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com