Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Usai Revisi UU APBN

Kompas.com - 08/02/2012, 08:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 1 April mendatang tampaknya molor. Pemerintah kemungkinan akan menerapkan rencana itu setelah ada pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik beralasan, pembatasan konsumsi BBM subsidi tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. "Masa program ke bahan bakar gas harus buru-buru sedangkan konverter belum ada. Ini bagaimana bisa jalan 1 April. Ini undang-undang harus dibahas dulu," ujar Jero Wacik, Selasa (7/2/2012).

Jero mengatakan, UU APBN 2012 menjadi penghalang penerapan kebijakan pembatasan BBM subsidi. Sebab, dia mengatakan, undang-undang itu mengamanatkan pembatasan BBM subsidi per 1 April mendatang. Padahal, dia bilang, pemerintah belum siap melakukan kebijakan itu.

Menurut Jero, cara yang paling mudah adalah menaikkan harga. Cuma, dia bilang opsi tersebut tidak tercantum dalam UU APBN 2012.

Pemerintah dan DPR sendiri sudah sepakat untuk segera membahas percepatan pembahasan APBN 2012. Menurut Jero, DPR dan pemerintah mesti merevisi pasal-pasal UU APBN 2012 yang mengamanatkan tidak adanya kenaikan harga BBM.

Seperti diketahui, ada tiga opsi yang dibuka oleh pemerintah menyangkut kebijakan pengurangan subsidi untuk BBM. Pertama, menjalankan kebijakan pembatasan BBM subsidi. Dimana BBM subsidi hanya diperuntukan untuk roda dua dan kendaraan umum. Kemudian opsi konversi BBM ke BBG. Serta opsi ketiga dengan menaikan harga BBM. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com