JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diamanatkan menetapkan pembatasan atau penyesuaian harga BBM.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto, penerbitan peraturan presiden itu dinilai positif karena memberi payung hukum opsi BBM yang akan diterapkan.
"Perpres itu tidak akan berdiri sendiri, tetapi perlu segera diikuti dengan Undang-Undang APBN-P," kata Pri Agung.
Menurutnya, dengan perpres ini, pemerintah memiliki dasar hukum kalau mau membatasi atau menaikkan harga.
Diteken 7 Februari
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2012.
Peraturan itu mencabut Perpres No 6/2009 sebagai revisi Perpres No 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang mengatur hal sama. Perpres itu mengamanatkan Menteri ESDM menetapkan pembatasan atau penyesuaian harga.
Menteri ESDM Jero Wacik sebelumnya menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sedang mempersiapkan percepatan pembahasan APBN Perubahan 2012.
Dengan adanya APBN Perubahan 2012, pemerintah dan DPR bisa lebih leluasa untuk membahas semua opsi pengurangan subsidi BBM, baik melalui pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil pelat hitam, subsidi tetap, maupun kenaikan harga BBM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.