Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Bersedia Renegosiasi Kontrak Karya

Kompas.com - 16/02/2012, 20:00 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan manajemen PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Renegosiasi dinilai perlu dilakukan agar kontrak karya memberi manfaat optimal bagi bangsa Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menteri ESDM Jero Wacik dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Kamis (16/2/2012), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Sejak terbit Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 pada 10 Januari 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara. Pembicaraan itu untuk mendapat kesediaan mereka melakukan renegosiasi.

"Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional," kata Jero Wacik.

Renegosiasi kontrak itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa hal yang direnegosiasi adalah luas wilayah dan penerimaan negara, termasuk besar royalti pertambangan dan divestasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com