Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Subsidi Bergulir Pekan Ini

Kompas.com - 21/02/2012, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Kredit pemilikan rumah bersubsidi dengan suku bunga tetap 7,25 persen dalam tenor pinjaman 15 tahun akan digulirkan mulai pekan ini. Pemerintah menargetkan rumah subsidi untuk masyarakat menengah bawah itu disalurkan sebanyak 219.000 unit tahun ini atau meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, 109.614 unit.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Senin (20/2), mengemukakan, kredit rumah subsidi yang digulirkan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu disalurkan oleh empat bank, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Perjanjian kerja sama operasional tentang FLPP sudah ditandatangani dengan BNI, BRI, dan Bank Mandiri sejak dua pekan lalu, sedangkan dengan BTN baru akhir pekan lalu. Besaran penyaluran kredit disesuaikan dengan kemampuan bank.

”Dengan selesainya perjanjian kerja sama operasi FLPP, diharapkan KPR (kredit pemilikan rumah) subsidi mulai jalan pekan ini,” kata Djan.

FLPP yang digulirkan tahun 2010 sempat dihentikan pada Januari 2012. Penghentian itu karena Kementerian Perumahan Rakyat menghendaki penurunan suku bunga FLPP dari yang semula 8,15-9,95 persen menjadi kisaran 7 persen, dengan komposisi dana penyertaan pemerintah dan perbankan yang semula berbanding 60:40 dikoreksi menjadi 50:50.

Total anggaran FLPP dari pemerintah Rp 6,7 triliun sehingga dibutuhkan dana perbankan dalam jumlah yang sama. Namun, dana penyertaan dari empat bank itu diperkirakan hanya berkisar Rp 4 triliun.

”Dana bank itu hanya merupakan initial (tahap awal). Kalau dana sudah habis terserap, pasti akan ditambah lagi,” ujar Djan.

Menurut Djan, suku bunga FLPP sebesar 7,25 persen itu sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran.

Hal ini berbeda dari FLPP lalu, yakni konsumen rumah subsidi dikenai biaya asuransi sebesar Rp 2 juta.

Persyaratan konsumen FLPP juga diubah, yakni tidak wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, melainkan diganti dengan surat pernyataan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com