Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Harga BBM, Menteri Jangan Berpikir Instan

Kompas.com - 23/02/2012, 13:18 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenggat waktu 1 April, jika dikaitkan dengan kenaikan BBM, pemerintah harus mengubah klausul Pasal 7 Ayat 6 Undang-Undang APBN 2012 yang menyatakan harga eceran BBM tidak naik.

”Jelas sangat tidak mungkin itu,” ujar Mardani, anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Ia menanggapi Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang akan menaikkan harga BBM pada 1 April 2012.

Di satu sisi, menurut Mardani, semangat Menteri ESDM untuk menyelesaikan masalah membengkaknya subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dengan menaikkan harga BBM dalam negeri perlu diacungi jempol.

Namun, hendaknya Menteri juga harus realistis serta jangan selalu berpikir instan dan jangka pendek. Jika target waktu 1 April sebagaimana disampaikan di Istana Negara, jelas tidak mungkin karena itu adalah tenggat waktu terkait pembatasan BBM.

Mardani menegaskan, mengubah suatu ayat atau pasal dalam undang-undang tidak bisa instan seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi ini terkait APBN, banyak program pemerintah dan aspirasi masyarakat yang harus disesuaikan dengan prioritas kerja dan kapasitas keuangan yang ada.

”Melakukan perubahan APBN tidak cukup dalam 1 bulan. Apalagi ini termasuk hal yang sangat krusial. Namun, yang lebih penting lagi, dalam menata kebijakan energi ini tidak dapat dilakukan secara instan dan parsial karena banyaknya pihak yang berkepentingan dengan masalah energi yang harus dilibatkan sehingga harus ditata secara cermat, komprehensif, dan berkelanjutan. Di sisi lain, mulai sekarang pemerintah harus berpikir bagaimana agar penggunaan energi menjadi efisien dan menghindarkan keborosan,” ujar Mardani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com