Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Umum Jangan Naik

Kompas.com - 24/02/2012, 12:10 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi seharusnya tidak diikuti kenaikan tarif angkutan umum. Untuk itu besaran subsidi BBM bagi angkutan umum harus dipertahankan melalui mekanisme penjatahan volume bahan bakar.

Anggota Komite Ekonomi Nasional, Aviliani, menyampaikan hal itu di sela-sela rapat koordinasi menteri bidang perekonomian, di Kantor Bappenas, Jumat (24/2/2012), di Jakarta.

”Jika harga BBM naik, jangan sampai tarif angkutan naik,” kata dia. Hal itu untuk meminimalkan dampak inflasi dan penurunan daya beli masyarakat, terutama golongan kurang mampu.

Untuk itu pemerintah harus melaksanakan pengalihan BBM ke bahan bakar gas bagi angkutan umum. Akan tetapi, hal ini perlu kesiapan infrastruktur penyediaan BBG dan bantuan pengadaan alat konversi yang harganya Rp 12 juta per unit.

Pilihan lainnya adalah harga BBM untuk angkutan umum tidak dinaikkan dulu, tetapi memakai kartu pintar sebagai alat kendali. ”Dengan memakai smart card, penyalahgunaan BBM bisa dihindari. Ini butuh software bagi Pertamina dan Organda,” ujarnya menjelaskan.

Aviliani memperkirakan, pembengkakan subsidi bisa mencapai Rp 9,5 triliun ketika harga minyak mentah menembus angka 100 dollar AS per barrel  jika tidak ada upaya apa pun untuk menekan subsidi. Padahal saat ini harga minyak mentah sudah mencapai 115 dollar AS per barrel.

Jika harga BBM naik Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per liter, dampak inflasinya diperkirakan naik menjadi sekitar 6,5 persen. ”Dengan menaikkan harga BBM, potensi penghematan subsidinya Rp 26 triliun,” ujarnya.

Dana penghematan subsidi itu harus dialihkan untuk pembenahan infrastruktur dan angkutan umum. Selain itu, juga perlu ada kompensasi terhadap masyarakat miskin dan pengguna angkutan umum yang terkena dampak kenaikan harga BBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com