Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Tambang Ganggu Kualitas Air

Kompas.com - 27/02/2012, 04:42 WIB

Tasikmalaya, Kompas - Aktivitas penambangan pasir di sekitar Gunung Galunggung telah merusak kualitas air yang akan digunakan untuk budidaya udang galah  di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Karena itu, pemerintah diminta menyikapi masalah tersebut. 

”Air sisa pencucian pasir langsung masuk ke sungai. Akibatnya, air menjadi kotor dan keruh. Kualitas air seperti itu tidak baik bagi budidaya udang,” kata pembudidaya udang galah, Endang Firdaus, di Tasikmalaya, Minggu (26/2).

Saat ini tercatat sekitar 20 pembudidaya udang galah yang mengelola 2 hektar kolam pembesaran di Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu, dua kecamatan terdekat dengan penambangan pasir Galunggung. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Tambang Tasikmalaya (APTT), terdapat delapan perusahaan pasir berizin dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan penambangan di daerah itu.

Endang mengatakan, pencucian pasir itu tidak sesuai dengan aturan penambangan yang benar. Seharusnya, air sisa pencucian pasir ditampung dalam kolam pengendapan atau tidak langsung dibuang ke sungai. Tujuannya untuk membersihkan air dari material atau pasir halus yang masih tersimpan dalam air.

”Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mau mengawasi dan mewajibkan pengusaha pasir untuk mengikuti aturan agar penambangan tidak merugikan masyarakat sekitarnya,” tuturnya.

Budi, pembudidaya udang di Cisayong, mengatakan, jika air terlalu kotor, ekosistem kolam akan rusak. Biasanya, ganggang pun tidak akan tumbuh subur dan perkembangbiakan plankton terhambat. Padahal, keduanya adalah sumber makanan alami yang sangat diperlukan udang galah.

”Bila kurang gizi dan kualitas air buruk, biasanya akan memengaruhi bobot udang. Dari idealnya ukuran siap panen 25-30 sentimeter menjadi 10-20 sentimeter. Tampilannya pun akan berubah. Dari berwarna hijau-biru menjadi kehitaman. Jika itu terjadi, akan menurunkan harga udang hingga 25-50 persen dari harga normal Rp 67.000-Rp 68.000 per kilogram,” katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya Miscbah mengaku sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait penambangan pasir di sekitar Gunung Galunggung. Evaluasi dititikberatkan pada pengelolaan penambangan yang benar. Apabila terbukti ada perusahaan tambang yang menyalahi aturan, sanksi akan dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin tambang.

”Kami juga sedang melakukan koordinasi dengan dinas yang lain, seperti dinas perhubungan atau dinas pekerjaan umum dan bina marga, untuk melihat apakah ada dampak dari pengelolaan tambang di sekitar Galunggung,” ujarnya.

Ketua APTT Herman Riswanda mendukung Pemkab Tasikmalaya melakukan evaluasi tata kelola tambang yang benar, bahkan tidak segan mencabut izin pengusaha nakal apabila terbukti melanggar aturan. ”Kami mendukung tata kelola tambang yang benar. Apabila ada yang tak memenuhi aturan, sebaiknya ditindak tegas,” katanya. (CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com