Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diusulkan Awasi Lembaga Keuangan Mikro

Kompas.com - 05/03/2012, 15:38 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tidak akan mampu mengawasi Lembaga Keuangan Mikro atau LKM di seluruh Indonesia.

Atas dasar itu, OJK bisa memberikan kewenangan mengawasi LKM kepada pemerintah daerah atau pemda. Agus mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (5/3/2012) saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Rapat kerja yang dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan ini membahas Rancangan Undang-undang LKM. Menurut Agus, saat ini terdapat 637.000 LKM di Indonesia.

Jumlah tersebut sudah terlalu besar untuk diawasi OJK. Padahal OJK adalah satu-satunya lembaga pengawas lembaga keuangan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

"Pasal 1 UU OJK menyatakan bahwa LKM bisa dikategorikan dalam lembaga keuangan lainnya. Pemerintah mengusulkan agar pembinaan dan pengawasan LKM dilakukan oleh BI atau OJK. Namun, ada 637.000 LKM dan tersebar ke pedesaan, sehingga pengawasan bisa dialihkan kepada pihak lain," tuturnya.

Agus mengatakan bahwa hal itu dibutuhkan karena LKM menghimpun dana tabungan dan deposito dari masyarakat dan menyalurkan pinjaman ke masyarakat. Kegiatan usaha LKM itu mirip perbankan atau shadow banking. Padahal menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang BI disebutkan lembaga bank wajib memperoleh izin dari BI.

"Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dibutuhkan pengaturan OJK. Studi literatur menunjukkan bahwa di Bolivia, Pakistan, India, Filipina, Bangladesh, dan Honduras pengawasan LKM dilakukan bank sentral," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com