Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Berstatus "Outsourcing" Wajib Asuransi

Kompas.com - 07/03/2012, 17:07 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain atau outsourcing memang legal, tetapi implementasinya di lapangan perlu dibenahi. Selain upah harus sesuai upah minimum kabupaten atau kota, mereka juga harus diasuransikan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengungkapkan hal itu di Surabaya, Rabu (7/3/2012), pada Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing. Saat ini perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan inti bisnis atau core business, sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain.

Perlu diperhatikan berkaitan dengan outsourcing, adalah Perusahaan Penyedia J asa Pekerja (PPJP) harus berbadan hukum. Saat ini PPJP yang terdaftar di Disnakertransduk Jatim sebanyak 992 PPJP dengan 111.875 tenaga kerja.

Perusahaan juga wajib membuat perjanjian tertulis yang memuat ketentuan terjaminnya hak-hak pekerja, antara lain jenis pekerjaan, upah tidak boleh kurang dari UMK dan harus diasuransikan, serta surat perjanjian didaftarkan ke Disnaker setempat.

Saifullah menambahkan, penyerahan pekerjaan pada outsourcing tidak boleh kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi, tetapi hanya pekerjaan penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Pengawasan sangat penting, maka pemerintah kabupaten dan kota diminta membentuk dan menyiapkan Posko Outsourcing untuk sosialisasi dan mengantisipasi permasalahan atas Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kegiatan lain melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan lebih intensif di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Berdasar data BPS Jatim, jumlah angkatan kerja di Jatim pada Agustus 2011 mencapai 19,76 juta orang berkurang sekitar 0,49 juta dibanding angkatan kerja pada Februari 2011 sebanyak 20,25 juta orang.

Sementara jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2011 mencapai 18,94 juta orang, berkurang sekitar 0,47 juta dibanding Februari 2011 sebanyak 19,41 juta orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2011 mencapai 4,16 persen, lebih rendah dibanding TPT Februari 2011 sebesar 4,18 persen dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 69,49 persen.

Jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal pada Agustus 2011 mengalami peningkatan sebesar 405.000 orang dibanding keadaan Februari 2011. Sedangkan yang bekerja pada sektor informal turun 871.000 orang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto mengatakan, melalui sosialisasi dan Seminar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (outsourcing) diharapkan dapat menyampaikan pandangan untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pelaksanaan outsourcing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com