Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Syariah Tak Kena Aturan Uang Muka

Kompas.com - 20/03/2012, 22:31 WIB
Dewi Indriastuti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan rasio loan to value untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor, baru berlaku untuk bank berbasis konvensional. Bank syariah belum terkena aturan itu.

Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Filianingsih, memastikan hal itu, saat ditanya wartawan. "Saat ini bank syariah belum dikenai aturan itu," kata Fili, di Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Aturan BI mengharuskan calon pembeli rumah dengan luas bangunan melebihi 70 meter persegi menggunakan KPR dari bank, untuk membayar uang muka minimum 30 persen dari harga jual.

Untuk calon pembeli mobil menggunakan KKB dari bank, harus membayar uang muka minimum 30 persen dari harga jual dan 25 persen dari harga jual untuk pembelian motor.

Aturan yang terbit pada 15 Maret 2012 itu mulai efektif berlaku pada 15 Juni 2012. Bank yang melanggar dapat kena sanksi, mulai sanksi administratif paling ringan berupa teguran tertulis, sampai dengan kewajiban uji kepatutan dan kelayakan untuk direksinya.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, mengakui, aturan pembatasan LTV maksimum untuk KPR dan uang muka minimum untuk KKB ini, baru pertama kali dikeluarkan Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    Whats New
    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Whats New
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Work Smart
    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    Whats New
    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    Spend Smart
    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    Whats New
    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Earn Smart
    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Whats New
    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Whats New
    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Whats New
    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

    Whats New
    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Spend Smart
    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Whats New
    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com