Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Kredit Mobil dan Rumah Tiru Negara Lain

Kompas.com - 21/03/2012, 00:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) bukan hal yang baru di dunia. Ini juga dilakukan di sejumlah negara karena berbagai alasan.

Demikian dikatakan Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam diskusi dengan wartawan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

"Contoh yang paling dekat adalah negara tetangga kita Singapura ketika harga rumah naik 5,4 persen dalam suatu kuartal maka diambil kebijakan penurunan LTV dari 90 persen ke 70 persen," ujar Filianingsih.

Ia mengatakan, hal yang sama juga terjadi di Hong Kong, di mana sebagian besar properti bentuknya flat. Setelah ada kejadian pembelian flat mewah yang meningkat, maka LTV flat menengah ke atas diturunkan menjadi 50 persen. "Jadi DP-nya harus 50 persen," tambahnya.

Setelah tahun 2010, lanjut dia, Hong Kong juga menunjukkan pertumbuhan kredit yang tinggi serta transaksi jangka pendek. Transaksi jangka pendek ini disinyalir merupakan kegiatan spekulan. Properti yang sudah dibeli dijual kembali setelah harganya naik.

Sementara itu, di China, penerapan aturan LTV justru untuk kredit rumah kedua. LTV untuk rumah kedua maksimum 40 persen. Ini dibuat demikian karena seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi masyarakat setempat semakin banyak investasi di properti sehingga pembelian mengarah kepada rumah kedua dan seterusnya.

"Di Indonesia masih didominasi kebutuhan primer jadi masih rumah pertama," sebutnya.

Contoh penerapan aturan DP KKB bisa dilihat di Brasil. Dengan kondisi kredit otomotifnya tumbuh 45 persen maka dibuat aturan DP minimal 20 persen. Aturan tersebut berlaku apabila jangka waktu kredit dua sampai tiga tahun.

"Inilah adalah beberapa contoh kebijakan di negara-negara lain yang terkait LTV dan DP," tutup Filianingsih.

Untuk diketahui, BI baru saja menerbitkan surat edaran terkait LTV kredit pemilikan rumah dan DP kredit kendaraan bermotor. BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com