Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengusaha Wajib Lapor Pajak

Kompas.com - 28/03/2012, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa banyak yang tahu, sejak 27 Februari 2012, pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah, swasta, profesi hingga asosiasi pengusaha untuk memberikan informasi dan data yang berhubungan dengan perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka yang ogah memberikan data akan dikenakan sanksi dan denda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan itu juga menyebutkan, data dan informasi yang wajib disampaikan adalah data kekayaan, utang, penghasilan, biaya yang dikeluarkan, transaksi keuangan, serta kegiatan ekonomi wajib pajak pribadi maupun badan.

Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan aturan pemerintah itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU itu sebenarnya sudah mengatur kewajiban memberikan informasi perpajakan. "PP ini merupakan aturan pelaksanaannya," tandas Dedi, kemarin.

Kewajiban ini dipertegas demi memperkuat basis data pajak untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment pajak. "Ini sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak yang memerlukan data lebih akurat," tegas Dedi.

Ini pula yang membuat pemerintah mewajibkan asosiasi pengusaha wajib memberikan data dan informasi perpajakan. Asosiasi yang diwajibkan yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbanas, Ikatan Akuntan Publik Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ikatan Konsultan Pajak, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Ritel, juga terkena aturan ini.

Mewakili pengusaha, Ketua Umum Apindo, Sofyan Wanandi, mengatakan, pengusaha selama ini sudah menjalankan kewajibannya menyerahkan data perpajakan. "Semua data-data pajak sudah kami berikan," ujar Sofyan.

Pengamat perpajakan, Darussalam, bilang, karena menganut self assessment, data yang dimiliki pemerintah memang sangat tergantung pada kejujuran wajib pajak. Data pendukung, termasuk dari asosiasi dan profesional, akan mendorong kepatuhan wajib pajak membayar pajak sesuai kewajibannya. "Jika tak punya data, pemerintah tak bisa apa-apa," ujar dia.

Praktik seperti ini sudah lazim dilakukan di banyak negara. Kewajiban memberikan informasi perpajakan bahkan sampai hitungan transaksi penjualan. Dengan cara ini, kewajiban pajak menjadi lebih transparan. (Dadan M. Ramdan/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com