Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya Pemerintah Jangan Gunakan Harga Pasar BBM

Kompas.com - 01/04/2012, 14:05 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat energi, Kurtubi, meminta pemerintah untuk segera mengubah perhitungan besaran subsidi dan acuan harga BBM bersubsidi dengan tidak lagi menggunakan harga pasar. Menurut dia, pemerintah seharusnya mengacu pada biaya pokok bahan bakar minyak (BBM).

Peringatan ini dilontarkan Kurtubi menanggapi gugatan yang akan diajukan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra, terkait Undang-Undang APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu pertimbangan Yusril adalah penafsiran MK tahun 2003 ketika pengujian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yusril mengatakan, substansi Pasal 7 Ayat 6a dalam UU APBNP itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Intinya adalah harga migas diserahkan ke mekanisme pasar. "Selama waktu penundaan kenaikan harga BBM ini, pemerintah seharusnya memperbaiki cara perhitungan besaran subsidi BBM yang benar," ujar Kurtubi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/4/2012).

Kurtubi menerangkan, dalam pengujian UU Migas Pasal 28, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bahwa pemerintah tidak boleh mengacu pada harga pasar. Sementara hasil Rapat Paripurna DPR untuk APBNP 2012 menghasilkan Pasal 7 Ayat 6a yang menyebutkan pemerintah bisa menyesuaikan harga jika selisih realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dengan asumsi mencapai 15 persen dalam kurun waktu 6 bulan.

Kurtubi menjelaskan, acuan pemerintah untuk menyesuaikan harga adalah ICP bukan biaya pokok. Padahal, kata dia, sebelum UU Migas tersebut ada, pemerintah selalu menggunakan biaya pokok. Anehnya lagi, pemerintah justru menggunakan biaya pokok listrik dalam menghitung besaran subsidi listrik. Tetapi hal ini tidak dilakukan untuk subsidi BBM.

Ia pun mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak memperhatikan keputusan MK atau pemerintah tidak mengerti dengan putusan tersebut. "Pemerintah saat ini dalam menghitung subsidi listrik menggunakan biaya pokok listrik, tapi untuk BBM menggunakan harga pasar yang tidak diperbolehkan MK," tegas Kurtubi.

Dengan kondisi ada pihak yang akan menggugat UU APBNP 2012 khususnya Pasal 7 ayat 6a tersebut, ia pun meminta pemerintah segera merubah acuan perhitungannya. Jika tidak, pemerintah termasuk presiden bisa dianggap melanggar konstitusi. Bahkan ini bisa menjadi ruang bagi partai politik untuk menjatuhkan pemerintah. "Alasan untuk impeachment (pemakzulan) sangat terbuka. Presiden dianggap melanggar sumpah jabatan. Ini pelanggaran konstitusional secara terang-terangan," pungkas Kurtubi, yang juga meminta agar pemerintah meminta maaf kepada rakyat atas hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Whats New
    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    BrandzView
    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Whats New
    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Whats New
    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com