Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hiswana: Suplai Pertamax Sering Terlambat

Kompas.com - 17/04/2012, 11:33 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional  Minyak dan Gas Bumi Eri Purnomo Hadi meragukan rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi pada kendaraan pribadi berdasarkan kapasitas mesin pada Juli mendatang.

Salah satu kendala, menurut Eri, suplai BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, selama ini sering terlambat. "Pertamina itu sering terlambat mengirim Pertamax," ujar Eri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/4/2012).

Ia menyebutkan, alasan keterlambatan pengiriman adalah jumlah depo yang mempunyai Pertamax sedikit dan jarak depo yang jauh ke stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Jauhnya lokasi depo dengan SPBU menyebabkan waktu pengiriman menjadi lebih lama."Tidak semua depo ada Pertamax," ucap dia.

Meskipun demikian, katanya, pihak pengusaha SPBU sendiri dari sisi infrastruktur sudah siap jika pembatasan diberlakukan, khususnya bagi mereka yang berada di wilayah Jabodetabek. Ia mengatakan, sekitar 90 persen SPBU di Jabodetabek telah mempunyai tangki dan dispenser BBM non-subsidi, seperti Pertamax. "Masalahnya di suplai," kata Eri.

Lebih lanjut, Eri mengakui pihak Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) sendiri belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait rencana pembatasan pada bulan Juli tersebut. Padahal, pelaku usaha SPBU perlu untuk diberikan sosialisasi, seperti bagaimana membedakan kendaraan berdasarkan kapasitasnya hingga siapa yang akan menjamin tidak ada penyimpangan.

"Jika Juli mau dilakukan, harus ada sosialisasi secara komprehensif dan berkelanjutan terhadap pengusaha SPBU," ungkap Eri.

Seperti diberitakan, pemerintah akan melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang dijadwalkan dilakukan pada Juli 2012. Rencananya ini akan dilakukan di wilayah Jabodetabek.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Senin (16/4/2012), mengatakan, pembatasan memang sudah dimulai pada Mei 2012. Namun, itu khusus bagi kendaraan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD di wilayah Jawa-Bali.

"Setelah itu, ada waktu 60 hari sebelum diberlakukan untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek dan selanjutnya secara bertahap di wilayah Jawa-Bali sesuai ketersediaan Pertamax-nya," ujar Evita. Sekarang ini, pemerintah masih membahas secara rinci mekanisme pembatasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com