Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Sigit Diberi Waktu Seminggu oleh Polda Metro

Kompas.com - 15/05/2012, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Ari Haryo Wibowo Harjojudanto, atau biasa disapa Ari Sigit, diberi waktu seminggu untuk menghadap penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan Subdirektorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ari, cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan hal tersebut, Senin (14/5) siang.

”Yang bersangkutan harusnya sudah menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, dia tidak datang. Yang datang pengacara atau kuasa hukumnya, Bontor Tobing,” katanya.

Menurut Rikwanto, keterangan Tobing kepada penyidik, Ari Sigit belum dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang berada di luar negeri. Tobing tidak menjelaskan negaranya, tetapi mengatakan Ari di luar negeri dalam rangka bisnis.

Jika pada pekan ini Ari Sigit tidak juga datang, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. ”Kami harap dia datang untuk melengkapi berkas penyidikan kasus penggelapan dan penipuan ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Yang melaporkan Ari Sigit ke Polda Metro Jaya adalah direksi PT Krakatau Wajatama, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada Oktober 2011. Pihak terlapor adalah manajemen PT Dinamika Daya, Ari Sigit duduk sebagai komisaris di perusahaan itu.

”Selain Ari Sigit, tiga karyawannya, yaitu A, S, dan D, sudah diperiksa sebagai tersangka. Ketiganya tidak ditahan,” kata Rikwanto.

Selain empat orang tersebut, Direktur PT Dinamika Daya Sunarno pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dia hingga kemarin tidak diketahui keberadaannya. ”Dia sudah dimasukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Rikwanto.

Lima orang tersebut, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar. Dana tersebut untuk biaya proyek pengurukan lahan di Cilegon, Banten.

PT Krakatau Wajatama menenderkan proyek pengurukan lahan tersebut. Tender dimenangi oleh PT Dinamika Daya. Namun, PT Dinamika Daya tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Pengurukan tidak dilakukan tuntas dan para pekerja meninggalkan proyek.

”Penyidik akan memeriksa Ari Sigit untuk memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dana proyek tersebut, yang besarnya Rp 2,5 miliar. Semoga yang bersangkutan bisa segera penyidik periksa,” katanya.

Kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing, belum memberi penjelasan mengenai kasus yang disangkakan polisi pada kliennya itu. Tobing yang dihubungi via telepon beberapa kali pada siang dan petang, kemarin, tidak membalas panggilan telepon. Begitu juga pesan singkat yang dikirm kepadanya, sampai pukul 19.00, tidak ditanggapi. (RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com