Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Melalui Kartu Kredit, Perlukah?

Kompas.com - 18/05/2012, 09:37 WIB

KOMPAS.com - “Selamat siang Pak Arie, Bapak telah mendapatkan sebuah fasilitas yang akan memberi perlindungan jika Bapak tutup usia maka Bapak tidak perlu membayar seluruh tagihan kartu kredit Bapak, bapak cukup membayar premi sebesar…, dst”

Pembaca Kompas.com yang bijaksana, tentu anda pernah mengalami hal seperti pada penggalan kalimat tersebut diatas, sebuah telepon yang bertujuan untuk mengajak anda menjadi nasabah asuransi melalui kartu kredit. Asuransi tersebut adalah asuransi jiwa dengan uang pertanggungan adalah sebesar jumlah limit kartu kredit, namun ada kalanya juga asuransi tersebut berupa asuransi kesehatan yang akan memberikan sejumlah uang pertanggungan apabila pemegang kartu mengalami rawat inap dirumah sakit.

Lalu bagaimana seharusnya anda bersikap?, apakah pertu meng’iya’kan seluruh penawaran tadi?  Nah, untuk menjawabnya pembaca yang bijaksana kami ingin sekedar berbagi kisah terhadap keluarga klien kami. Marilah kita lihat mencermati fakta yang pernah terjadi terhadap klien kami yang telah meninggal atau tutup usia, berikut adalah faktanya:

1.       Tagihan kartu kredit masih terus berdatangan

Meski telah dilaporkan dengan dokumen yang dianggap lengkap oleh pihak layanan pelanggan atau customer service bahwa pemegang kartu telah meninggal dan almarhum telah membayar premi untuk melindungi dari tagihan yang masih berjalan kepada namun faktanya tagihan terus berdatangan bahkan masih ditagihkan hingga lebih dari 3 bulan;

2.       Debt collector terus mengganggu

Terkait dengan pemegang kartu yang telah meninggal, secara logika tagihan tidak terbayar dan seharusnya asuransi jiwa berfungsi untuk membayarkan sisa tunggakan utang, namun pada kenyataannya pihak debt collector terus menelpon bahkan mendatangi ahli waris dan meminta untuk segera melunasi utang almarhum (yang telah di protek asuransi);

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak ahli waris keluarga maka ternyata:

1.     Hampir semua bank penerbit kartu kredit memiliki card center yang terpisah dengan departemen penagihan atau collection department, sehingga seluruh laporan dari keluarga almarhum tidak diterima atau (tidak dipedulikan?) oleh pihak penagihan, ironisnya lagi collection department ada yang benar-benar terpisah alias out sourcing, sehingga meskipun dilayar monitor mereka mengetahui status pemegang kartu telah meninggal dan terlindungi oleh asuransi namun mereka terus menagih, bahkan mereka mengirim status pemegang kartu menjadi black list. Hal ini bisa terlihat pada laporan di Bank Indonesia atau dikenal dengan istilah BI check list, hmm..

2.     Pihak penerbit polis dalam hal ini perusahaan asuransi jiwa ternyata belum memproses uang pertanggungannya secara tuntas karena adanya perpindahan rekanan perusahaan dengan pihak penerbit kartu kredit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com