Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himbara Keberatan Pungutan OJK

Kompas.com - 29/05/2012, 19:04 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M. Suwondo, menyatakan keberatannya bila Otoritas Jasa Keuangan memungut iuran dari industri perbankan.

"Fee-nya saja sudah enggak cocok. Kita kan diaudit. Mereka ngawasin kita. Masa yang diawasi bayar kepada yang ngawasin," sebut Gatot, sesuai menghadari rapat dengar pendapat umum (RDPU), di DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Ia menyatakan Himbara keberatan dengan rencana OJK yang akan memungut iuran. Gatot menekankan, posisi industri perbankan adalah yang diawasi oleh lembaga baru tersebut. Jadi, menurutnya, tidak pas bila OJK menarik iuran dari perbankan.

"Pokoknya OJK jangan memungut fee dari perbankan karena kita yang diawasi," pungkas Gatot.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian, dan kompetensi di bidang keuangan.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pernah menyampaikan anggaran pelaksanaan OJK akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggaran OJK ini wajib memperoleh persetujuan dari DPR-RI.

"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas OJK diperlukan pembiayaan yang memadai dan pasti sehingga diatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Agus, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Agus pun mengemukakan, pada tahap awal pembentukan dan persiapan OJK akan banyak ditanggung oleh APBN. Tetapi, ke depannya, harus ada kontribusi dari industri berupa iuran.

"Kalaupun nanti akan ada iuran, akan ada pengaturan tentang iuran itu nanti akan mendapatkan endorsement (persetujuan) dari pemerintah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com