Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas Usulkan Tiga Hal Pengganti Iuran OJK

Kompas.com - 29/05/2012, 19:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengusulkan tiga hal yang bisa menjadi alternatif pengganti iuran yang dipungut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Salah satunya, OJK bisa berbagi dana dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kenapa LPS tidak berbagi dengan OJK. Toh dua-duanya sama," sebut Sigit, seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Ia menjelaskan, alternatif pertama sebagai pengganti iuran OJK adalah berbagi dana dengan LPS. Lembaga ini melakukan pemungutan dana kepada industri perbankan.

Bila tidak ada masalah dengan kondisi perbankan, artinya tidak ada bank yang gagal sehingga harus diselamatkan LPS maka dana yang ditarik oleh lembaga itu tidak digunakan.

Dana inilah yang dapat diberikan kepada OJK untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

Alternatif kedua adalah mendapatkan dana dari Bank Indonesia. Menurut Sigit, anggaran negara untuk pengawasan perbankan diberikan kepada BI.

"Kalau tugas dan tanggung jawabnya berkurang karena berpindah kepada OJK, kenapa tidak sebagian anggaran selama ini kepada BI itu dialihkan juga sebagian kepada OJK," sambung dia.

Alternatif ketiga, pemerintah bisa menerapkan bunga terhadap Giro Wajib Minimum (GWM).

Hal-hal lain alternatif untuk iuran itu kalau misalkan GWM itu diberikan bunga dan sebagainya. Tapi nanti diserahkan kepada OJK untuk pengelolaan dan pengawasan perbankan.

"Tiga itulah yang ingin kami sampaikan," pungkas Sigit.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian, dan kompetensi di bidang keuangan.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pernah menyampaikan anggaran pelaksanaan OJK akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggaran OJK ini wajib memperoleh persetujuan dari DPR-RI.

"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas OJK diperlukan pembiayaan yang memadai dan pasti sehingga diatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Agus, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Agus pun mengemukakan, pada tahap awal pembentukan dan persiapan OJK akan banyak ditanggung oleh APBN. Tetapi, ke depannya, harus ada kontribusi dari industri berupa iuran.

"Kalaupun nanti akan ada iuran, akan ada pengaturan tentang iuran itu nanti akan mendapatkan endorsement (persetujuan) dari pemerintah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

    Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

    Work Smart
    Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

    Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

    Whats New
    Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

    Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

    Whats New
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Whats New
    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com