Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Lembur PNS Jatim Dibatasi hingga Pukul 18.00

Kompas.com - 01/06/2012, 11:54 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota dan instansi di Jatim untuk menghemat energi. Salah satu bentuknya dengan pembatasan jam lembur pegawai negeri sipil (PNS) hingga sampai pukul 18.00 WIB saja.

Surat edaran yang dikeluarkan sejak 29 Mei itu dibuat agar penggunaan energi listrik dapat ditekan demi prinsip penghematan energi. "Jam lembur hanya sampai jam enam sore, kecuali ada kepentingan mendadak yang diizinkan gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Rasiyo, Jumat (1/6/2012).

Pembatasan jam lembur ini tidak mutlak. Ada beberapa unit instansi yang masih dapat memanfaatkan alat-alat listrik untuk lembur, seperti di rumah sakit. "Saat operasi pasien, mustahil kalau lampu dan peralatannya dibatasi, bisa bahaya bagi pasien," jelasnya.

Serat edaran itu juga menyertakan imbauan untuk mematikan lampu kantor pada malam hari, kecuali lampu di pos satpam dan teras depan kantor. Upaya ini adalah mendukung instruksi presiden terkait kebijakan hemat energi.

Sayangnya, Rasiyo belum bisa menyebut berapa persen penghematan yang dapat dilakukan dengan metode-metode di dalam surat edaran itu. "Nanti akan muncul pada akhir bulan, berapa nilai yang bisa dihemat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com